Friday, August 1, 2008

Mencari Jalan Islah

Keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy jelas membuat kubu Gus Dur terdesak. Apalagi setelah Departemen Hukum dan HAM mengeluarkan surat keputusan bahwa kepengurusan PKB yang sah adalah yang dipimpin oleh Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum dan Lukman Edy sebagai Sekjen. Bahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai pelaksana pesta demokrasi lima tahunan di republik ini juga mengakui kepengurusan PKB yang baru seperti telah diputuskan Departemen Hukum dan HAM.

Keterdesakan kubu Gus Dur juga terlihat dari tidak diakomodasinya keinginan mereka agar bakal calon legislatif (caleg) dari PKB harus mendapat persetujuan dari Ketua dan Wakil Ketua Dewan Syuro, selain persetujuan Ketua Umum dan Sekjen PKB.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, pengajuan bakal caleg ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen DPP parpol di tingkat pusat atau sebutan lainnya," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Andi Nurpati.

Dengan melihat situasi seperti ini, dan bila kubu Gus Dur tetap ingin memiliki kesempatan berpolitik melalui PKB, maka mau tidak mau mereka harus bergabung dengan Muhaimin Iskandar. Satu-satunya jalan adalah dengan islah atau melakukan perdamaian. Celakanya, jalan islah ini selain mengandung makna positif juga menunjukkan bahwa lagi-lagi menggerus pamor Gus Dur.

Bagaimana tidak, sebelumnya, Gus Dur berkali-kali menyatakan bahwa tidak ada kata islah dengan Muhaimin Iskandar. Saat Muhaimin berusaha memperbaiki hubungannya dengan berusaha mendatangi Gus Dur di kediamannya di Ciganjur, juga saat Gus Dur terbaring di Rumah Sakit, keputusan memecat mantan Ketua Umum PB PMII ini tetap berlanjut. Bahkan imbauan islah dari dua orang pendiri PKB, yakni KH Muchit Muzadi dan KH Mustofa Bisri juga tidak membuat Gus Dur bergeming.

"Pokoknya saya tidak mau bareng dengan dia (Muhaimin Iskandar, Red). Saya sudah bolak-balik bilang tidak akan terima Muhaimin. Tidak ada Islah. Saya sudah tidak percaya lagi dengan Muhaimin," katanya usai acara dialog kebangsaan, pertengahan Juni lalu.

Putri Gus Dur, Zannuba Arifah Chafsoh atau Yenny Wahid juga mengatakan bahwa pintu islah untuk Muhaimin sudah ditutup. Bahkan ketika pemerintah menyarankan agar islah, Yenny Wahid mengatakan bahwa di PKB tidak ada istilah islah yang ada adalah amnesti (pengampunan).

"Kalau islah itu berarti kedudukan Gus Dur dengan Cak Imin sama. Jangan naif, seolah-olah kedua kubu ini sama-sama benarnya. Padahal tidak demikian," katanya, ketika itu.

Sebenarnya, di balik kekerasan penolakannya tersebut, telah ada tanda-tanda bahwa Gus Dur mulai mencari jalan islah. Salah satu indikasinya adalah pernyatan Gus Dur yang bersedia mempertimbangkan untuk menerima kembali Muhaimin Iskandar asalkan Wakil Ketua DPR RI ini mau mempertanggungjawabkan uang partai sebesar Rp13 miliar yang menurut Gus Dur telah dicuri olehnya.

Indikasi perubahan sikap Gus Dur itu semakin jelas setelah Mahkamah Agung memenangkan Muhaimin Iskandar. Sebab, tidak lama setelah putusan Mahkamah Agung itu keluar Gus Dur dan pendukungnya mengadakan rapat yang salah satu hasil keputusannya adalah membentuk tim mediasi yang dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Syuro PKB Muhidin Arubusman.

Dari pihak Muhaimin sendiri, meski kini posisinya berada di atas angin, terlihat ada kesediaan untuk melakukan islah. Memang Muhaimin belum meutuskan sikapnya. Tetapi hal itu bisa dilihat dari pernyataannya saat Muspimnas dan Konsolidasi Pemenangan emilu PKB 2009 di Jakarta, Rabu (23/7) kemarin. "Islah atau tidak akan dibahas minggu depan," kata Muhaimin.

Muhaimin memang harus hati-hati mengambil keputusan. Pasalnya selain Mahkamah Agung belum memutuskan kasasi kubu Gus Dur soal MLB Ancol, kubu Gus Dur juga meminta agar posisi Sekjen PKB tetap di pegang Yenny Wahid atau dikosongkan dan diganti oleh orang lain selain Lukman Edy. Sedangkan Muhaimin sendiri sepertinya keberatan bila Lukman Edy dicopot lagi dari Sekjen PKB.

"Keputusan Lukman Edy sebagai sekjen telah melalui proses hukum yang panjang sekali. Dari pengadilan negeri sampai Mahkamah Agung. Kalau ada usul seperti itu, kami akan abaikan. Karena itu bertentangan dengan keputusan hukum yang tertinggi. Kami anggap usul itu tidak ada sama sekali," kata Muhaimin.

Sebagian pengamat politik sebetulnya menyarankan agar Muhaimin Iskandar tidak perlu repot-repot melakukan islah dengan kubu Gus Dur. Apalagi secara undang-undang, untuk ikut pemilu hanya diperlukan tanda tangan ketua umum dan sekjen. "Keduanya ada di kubu Muhaimin," kata pengamat politik dari UI Andrinof Chaniago.

Sedangkan Direktur eksekutif Indo Barometer M Qodari mengatakan, islah sebaiknya tetap dilakukan. Sebab bagaimanapun Gus Dur masih diperlukan untuk mendongkrak suara PKB.

Menurut Qodari, pengaruh Gus Dur di kalangan Nahdlatul Ulama memang sudah tergerus. Namun, tetap saja pendukung mantan presiden ini masih cukup signifikan untuk PKB. "Gus Dur memang tidak seperti dahulu lagi," tutur Qodari. n

(Tulisan ini pernah dipublikasikan di Jurnal Nasional, Sabtu 26 Juli 2008)

No comments: