Singapura | Jurnal Nasional
Pertengahan tahun 2006, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan pokok-pokok pikirannya dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Ketenagakerjaan Indonesia di Luar Negeri yang diadakan oleh Departemen Luar Negeri. Pada kesempatan itu, Presiden berpesan agar ada penyederhanaan proses dan pelayanan yang cepat, mudah, murah, dan aman. Intiya adalah penerapan sistem pelayanan warga atau Citizen Service di setiap Keduataan Besar Repulik Indonesia (KBRI), terutama yang menjadi tujuan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Untuk menegaskan harapannya, tidak lama setelah Rakernis, Presiden membuat Instruksi Presiden (Inpres) No 6 tahun 2006 tentang Reformasi Kebijakan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Menteri Luar Negeri Nur Hassan Wirajuda langsung menerjemahkannya dengan mengeluarkan instruksi penting kepada seluruh KBRI untuk mempercepat jangka waktu pelayanan kepada WNI, yang sebelumnya memakan waktu rata-rata 14 hari, menjadi tujuh hari, dan tiga hari. Bahkan kalau memungkinkan, cukup satu hari atau satu jam saja.
Citizen Service KBRI Singapura adalah pilot project bagi perubahan paradigma pelayanan birokrasi pemerintah di luar negeri tersebut. Tidak hanya Singapura, Citizen Service juga diterapkan pada lima perwakilan RI lainnya. Yakni KBRI Seoul, KBRI Bandar Seri Begawan, KBRI Amman, KBRI Doha, dan KBRI Damaskus. Menlu Hassan Wirajuda meresmikan sistem “Pelayanan Warga” ini di KBRI Singapura, 29 Juli 2007 silam.
Kini, setelah satu tahun berjalan, Citizen Service ternyata mampu mengubah wajah KBRI Singapura. Sebelumnya, pelayanan di KBRI ini tidak memiliki patokan yang jelas, baik dari sisi waktu maupun tarif layanan. Bahkan dilihat dari sisi tempat layanan pun terlihat sudah jauh berbeda.
“Dulu sih tempat pembuatan visa dan paspor sempit banget. Sudah begitu, kumuh dan semerawut lagi. Belum lagi biayanya tidak jelas. Tarif pembuatan paspor yang resminya 85 dolar (Singapura, red), nyatanya bisa sampai 350 dolar,” kata Nursiman yang mengantar adiknya mengambil paspor di KBRI, Jumat (22/8).
TKI asal Cilacap, Jawa Tengah ini mengakui, adiknya hanya membutuhkan waktu dua hari untuk membuat paspor. “Harganya juga sekarang lebih murah, hanya sekitar 40 dolar (Singapura, red). Tidak ada tambahan biaya lainnya,” tuturnya.
Duta Besar RI untuk Singapura Wardana mengatakan, sejak mendapat instruksi Presiden dan Menlu, serta ditetapkannya KBRI Singapura sebagai pilot project, pihaknya berusaha terus berbenah. Tidak saja pada layanan seperti pembuatan paspor, visa, dan surat-surat keterangan lainnya, tetapi juga termasuk penanganan para Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) yang bermasah. “Kami juga melakukan perubahan-perubahan internal KBRI agar dapat lebih fokus pada aspek pelayanan dan perlindungan kepada WNI yang ada di Singapura,” tutur Wardana.
Selain itu, lanjut Wardana, KBRI Singapura juga kini telah menerapkan system layanan satu atap, hotline terpadu bagi publik, penerapan teknologi informasi, penataan regulasi, dan konseling professional, khususnya bagi para PLRT yang mengalamai berbagai masalah ketenagakerjaan.
Wardana mengakui, pihaknya memang belum bisa mencapai target pelayanan hingga tiga jam, seperti yang diamanatkan Presiden. Tetapi dari yang sebelumnya menyelesaikan paspor memerlukan 14 hari kerja dan kini tinggal tiga hari, menurutnya, hal yang sangat menggembirakan. “Bayangkan, setiap hari sekitar 600 orang yang membutuhkan layanan KBRI, baik untuk urusan paspor, visa, dan layanan-layanan lainnya. Sementara petugas kami sangat terbatas,” kata Dubes yang baru ditugaskan di KBRI Singapura tahun 2007 ini.
Dampak penerapan Citizen Service ini diakuinya sangat luar biasa. Kini semakin banyak WNI yang mau berhubungan dengan KBRI, para PLRT pun banyak yang sudah tidak sungkan-sungkan dan takut lagi mengadukan berbagai persoalannya. Bahkan sejak dibuatkan ruang konsultasi yang lebih bersifat personal, banyak PLRT yang tidak lagi malu-malu mengungkapkan isi hatinya.
“Saat ini kami memang menyediakan ruangan khusus yang lebih nyaman bagi para PLRT yang ingin konsultasi. Sekarang Kami lebih banyak melakukan pendekatan psikologi dengan nyaris tanpa ada jarak antara konsuler dengan pengadu,” kata Pelaksana Fungsi Konsuler KBRI Singapura, Arsi Dwinugra Firdausy.
Berdasarkan data KBRI Singapura tahun 2007, jumlah WNI di Singapura mencapai 133.000 orang, 101.000 diantaranya adalah pekerja migran dengan komposisi sekitar 80. 000 tenaga PLRT atau domestic workers, 10.000 pelaut, dan 11.000 pekerja profesional. Dilihat dari jumlahnya, dari 160.000 pekerja migran di Singapura, pekerja Indonesia adalah terbesar, diikuti oleh Filipina yang mencapai 70.000, dan sisanya dari Myanmar, dan Srilankan.
No comments:
Post a Comment